Ijtihad Sebagai Metodologi Hukum Islam
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk
mengetahui hukum sesuatu melaluidalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits
dengan jalan istimbat. Adapun mujtahiditu ialah ahli fiqih yang menghabiskan
atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat
terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harusberterima kasih kepada
para mujtahid yang telah mengorbankan waktu,tenaga, danpikiran untuk menggali
hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islambaik yang sudah lama
terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi. Kita telah
mengetahui bersama bahwa sumber hukum tertinggi
dalam Islam adalah Al-Qur’an dan
Hadits. Di dalam keduanya terdapat hukum-hukum yang relevandalam kehidupan
kita bermasyarakat, beragama dan menjalani kehidupan kita sebagai khalifah di
muka bumi ini. Tanpa disadari, keterikatan muslimin untuk taat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan dengan kekhawatiran akan jatuh dalam kekufuran, menjadikan setiap
muslim berjanji untuk mengikuti Al-Qur’an dan
Hadits atau Sunnah. Tapi ada hal yang
tidak dapat ditolak, yakni adanya perubahan persepsi di kalangan muslim
dalam memahami keduanya. Dari dasar sumber yang sama ternyata
muslimin memahami dengan berbeda. Awal perbedaan ini, nampak jelas ketika
Rasulullah SAW wafat. Al-Quran, dalam artian wahyu atau kalam
Ilahi dan penjelas dalam praktik kehidupan sehari-hari Nabi SAW itu terhenti.
Sebagian muslimin berpandangan bahwa periode dasar hukum telah terhenti,
sehingga mereka berpandangan hanya Al-Quran dan Sunnah Nabi saja sebagai sumber
hukum yang mutlak. Sebagian muslimin yang lain memiliki pandangan dan
keyakinanberbeda. Seiring berjalannya waktu, permasalahan-permasalahan yang
ditemui umat islam pun kian berkembang. Ketika permasalahan-permasalahan
tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui nash Al-Qur’an dan Hadist
secara eksplisit, timbul istilah ijtihad.
Selengkapnya Download disini
0 komentar:
Posting Komentar