Welcome to My Blog !! Chaula_Noor_Mala

Kamis, 10 November 2016

Ijtihad Sebagai Metodologi Hukum Islam

Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melaluidalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahiditu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harusberterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan waktu,tenaga, danpikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islambaik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh  maupun yang baru terjadi. Kita telah mengetahui bersama bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam  adalah Al-Qur’an dan Hadits. Di dalam keduanya terdapat hukum-hukum yang relevandalam kehidupan kita bermasyarakat, beragama dan menjalani kehidupan kita sebagai khalifah di muka bumi ini. Tanpa disadari, keterikatan muslimin untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan dengan kekhawatiran akan jatuh dalam kekufuran, menjadikan setiap muslim berjanji untuk mengikuti Al-Qur’an dan Hadits atau Sunnah. Tapi ada hal yang tidak dapat ditolak, yakni adanya perubahan persepsi di kalangan muslim dalam  memahami  keduanya. Dari dasar sumber yang sama ternyata muslimin memahami dengan berbeda. Awal  perbedaan ini, nampak jelas ketika Rasulullah SAW wafat. Al-Quran, dalam  artian wahyu  atau  kalam Ilahi dan penjelas dalam praktik kehidupan sehari-hari Nabi SAW itu terhenti. Sebagian muslimin berpandangan bahwa periode dasar hukum telah terhenti, sehingga mereka berpandangan hanya Al-Quran dan Sunnah Nabi saja sebagai sumber hukum yang mutlak. Sebagian muslimin yang lain memiliki pandangan dan keyakinanberbeda. Seiring berjalannya waktu, permasalahan-permasalahan yang ditemui umat islam pun kian berkembang. Ketika permasalahan-permasalahan tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui nash Al-Qur’an dan Hadist secara eksplisit, timbul istilah ijtihad.

Selengkapnya Download disini

0 komentar:

Posting Komentar

Jam

Winnie The Pooh Glitter

Popular Posts

Pengunjung Blog

Chaula_Noor_Mala. Diberdayakan oleh Blogger.